09 Juni 2026 16:31 WIB | By
Sebagai wujud pelaksanaan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik, Pemerintah Desa Triwungan menyampaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 kepada seluruh masyarakat. Publikasi APBDes ini bertujuan memberikan informasi kepada warga mengenai sumber pendapatan desa, rencana belanja, serta pembiayaan desa yang akan digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan penanggulangan keadaan darurat sesuai prioritas pembangunan desa.
Penyampaian informasi APBDes kepada masyarakat merupakan kewajiban Pemerintah Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengamanatkan agar informasi APBDes dipublikasikan melalui media informasi yang mudah diakses masyarakat. Publikasi ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan keterbukaan informasi publik guna mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
Dengan dipublikasikannya APBDes Tahun Anggaran 2026, diharapkan masyarakat Desa Triwungan dapat mengetahui, mengawasi, serta berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan desa demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, efektif, dan bertanggung jawab.