Detail Berita

Beranda Berita Detail Berita

30 April 2026 06:04 WIB | By

Musdes Penyusunan RKPDes 2026 Desa Triwungan, Wujud Perencanaan Pembangunan yang Partisipatif

Pada hari Rabu, tanggal 3 September 2025, bertempat di Balai Desa Triwungan, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, telah dilaksanakan kegiatan Musyawarah Desa dalam rangka Penyusunan dan Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Triwungan, Jamaluddin Joni, serta dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perwakilan Kecamatan, Pendamping Desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, kader pemberdayaan, serta perwakilan kelompok masyarakat lainnya.

Musyawarah Desa ini diselenggarakan sebagai bagian dari tahapan perencanaan pembangunan desa yang bertujuan untuk:

Menyusun rencana kegiatan pembangunan desa tahun 2026 berdasarkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat

Menetapkan prioritas pembangunan desa secara partisipatif dan transparan

Menyelaraskan program desa dengan kebijakan pemerintah daerah dan nasional

Dalam sambutannya, Kepala Desa Triwungan, Jamaluddin Joni, menyampaikan pentingnya partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan desa. Beliau menekankan bahwa RKPDesa merupakan dasar utama dalam penyusunan APBDesa, sehingga harus disusun secara matang dan tepat sasaran.

Selanjutnya, dilakukan pemaparan rancangan RKPDesa Tahun Anggaran 2026 oleh tim penyusun yang memuat:

  • Evaluasi pelaksanaan RKPDesa tahun sebelumnya
  • Prioritas program dan kegiatan tahun 2026
  • Rencana pembiayaan dan sumber dana

Setelah melalui proses pembahasan, diskusi, dan penyesuaian berdasarkan masukan peserta musyawarah, seluruh peserta menyepakati dan menetapkan RKPDesa Triwungan Tahun Anggaran 2026.

Dengan ditetapkannya RKPDesa ini, diharapkan pelaksanaan pembangunan desa ke depan dapat berjalan lebih terarah, efektif, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Triwungan.

Demikian Berita Musyawarah Desa ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Gambar Terkait

Related Berita Image
Related Berita Image